Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
06 Jun 2026
INFORMASI UMUM
LEGOK – Suasana penuh khidmat menyelimuti Lapangan Kecamatan Legok pada Senin (1/6/2026), saat seluruh elemen ...
-
06 Jun 2026
INFORMASI UMUM
LEGOK – Sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan TNI dalam pembangunan infrastruktur serta peningkatan ...
-
06 Jun 2026
INFORMASI UMUM
LEGOK – Momentum Idulfitri 1447 H menjadi sarana mempererat tali silaturahmi bagi jajaran aparatur dan ...
-
06 Jun 2026
INFORMASI UMUM
LEGOK, TANGERANG – Intensitas hujan tinggi di wilayah hulu (Bogor) dan sekitarnya mengakibatkan Sungai Cimanceuri ...
-
06 Jun 2026
INFORMASI UMUM
Legok – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Legok bersama unsur pemerintah kecamatan, desa, TNI-Polri, serta ...