Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
19 Aug 2026
INFORMASI UMUM
LEGOK — Ribuan warga memadati Alun-Alun Kecamatan Legok pada Minggu (09/08/2026) untuk memeriahkan Peringatan Hari ...
-
19 Aug 2026
INFORMASI UMUM
Legok — Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Tangerang kembali hadir secara nyata di tengah ...
-
19 Aug 2026
INFORMASI UMUM
LEGOK – Kemeriahan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia semakin membara lewat gelaran ...
-
19 Aug 2026
INFORMASI UMUM
LEGOK-Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, kemeriahan warga terpancar jelas lewat ...
-
19 Aug 2026
INFORMASI UMUM
LEGOK, KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Kecamatan Legok menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian seni, budaya, serta ...