Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
19 Aug 2026
INFORMASI UMUM
LEGOK — Ribuan warga memadati Alun-Alun Kecamatan Legok pada Minggu (09/08/2026) untuk memeriahkan Peringatan Hari ...
-
19 Aug 2026
INFORMASI UMUM
Legok — Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Tangerang kembali hadir secara nyata di tengah ...
-
19 Aug 2026
INFORMASI UMUM
LEGOK – Kemeriahan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia semakin membara lewat gelaran ...
-
19 Aug 2026
INFORMASI UMUM
LEGOK-Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, kemeriahan warga terpancar jelas lewat ...
-
19 Aug 2026
INFORMASI UMUM
LEGOK, KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Kecamatan Legok menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian seni, budaya, serta ...